Tinjauan Hukum.
1. KUHP mampu untuk menangani kejahatan di
bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari
Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya
bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya.
Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam
KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer
(computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang
tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.
UNDANG – UNDANG YANG DIPAKAI UNTUK
PEMBAJAKAN WEB.
1. UU
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b UU
11
Telekomunikasi, dan
pasal-pasal di UU ITE yakni Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 46 ayat 2, Pasal
30 ayat 2, Pasal 46 ayat 3, Pasal 30 ayat 3, Pasal 48 ayat 1, Pasal 32 ayat 1.
pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi
pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar