Pasal 114 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat
atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus
menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau
susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum (atau) tidak
berwenang mengetahui diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat
dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku
dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.
Pasal 322 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya
karena jabatannya atau pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda sembilan ribu rupiah.
(2) Kalau kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang
suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja
atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan
ribu rupiah,
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu
Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan
seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia
perusahaan ke dalam data base / storage yang berupa sebuah data adalah
suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu
data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan
baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala
data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima,
mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan
membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia
negara dan perusahaan melalui sarana komputer dapat diancam dengan
pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113 KUHP, 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP
serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut sebagai data
leakage / kebocoran data.
Adapun yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran
data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia
tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar
tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis( (Lat) : sekali lagi, diulangi lagi
).
Bunyi pasal 303 adalah:
[1] Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling
banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; [berdasarkan
Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah
menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan
judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak
umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
[2] Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencariannya itu.
[3] Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka,
juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bunyi Pasal 303 bis adalah:
[1] Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum
atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak
umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang
berwenang.
[2] Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama
enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
[pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974]
chikabatokkelapa@blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar