Solusi atau Penanggulangan
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Etika, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
• UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang
sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
• UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang :
-
Pornografi di Internet
-
Transaksi di Internet
-
Etika penggunaan Internet
·
Sosialisasi
di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah
tentang kejahatan cyber.
·
Memperkuat
sistem keamanan ( security system ) Melakukan upaya-upaya pelatihan (training)
bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan
cyber crime.
·
Memperluas
rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum
informatika.
·
Kebijakan
perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban,
dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime.
·
Melakukan
modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana.
·
Mengembangkan
tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer.
Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka
warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya
pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar