My History

WELCOME TO MY BLOG

Senin, 03 Juni 2013



Solusi atau Penanggulangan
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Etika, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
    UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
    UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
·                      Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber.
·                      Memperkuat sistem keamanan ( security system ) Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
·                      Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
·                      Kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime. 
·                      Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana. 
·                      Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. 
Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar