My History

WELCOME TO MY BLOG

Senin, 03 Juni 2013

KUHP

 Pasal 114 KUHP berbunyi :
“Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum (atau) tidak berwenang mengetahui diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”.
Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.
Pasal 322 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda sembilan ribu rupiah.
(2) Kalau kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu
Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base / storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia negara dan perusahaan melalui sarana komputer dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113 KUHP, 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut sebagai data leakage / kebocoran data.
Adapun yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis( (Lat) : sekali lagi, diulangi lagi
).
Bunyi pasal 303 adalah:
[1] Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; [berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
[2] Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu.
[3] Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bunyi Pasal 303 bis adalah:
[1] Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
[2] Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
[pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974]
chikabatokkelapa@blogspot.com

Tinjauan hukum dan undang - undang



Tinjauan Hukum.
1.     KUHP mampu untuk menangani kejahatan di bidang komputer (computer crime). Madjono Reksodiputro, pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa kejahatan komputer sebenarnya bukanlah kejahatan baru dan masih terjangkau oleh KUHP untuk menanganinya. Pengaturan untuk menangani kejahatan komputer sebaiknya diintegrasikan ke dalam KUHP dan bukan ke dalam undang-undang tersendiri.
2.     Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer.

UNDANG – UNDANG YANG DIPAKAI UNTUK PEMBAJAKAN WEB.
1.      UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf b UU
11
Telekomunikasi,  dan pasal-pasal di UU ITE yakni Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Pasal 46 ayat 3, Pasal 30 ayat 3, Pasal 48 ayat 1, Pasal 32 ayat 1.
pasal-pasal UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 22 huruf a, b, c, Pasal 38 dan Pasal 50.


Solusi atau Penanggulangan
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan Etika, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
    UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
    UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika penggunaan Internet
·                      Sosialisasi di instansi – instansi baik di pemerintahan, perkantoran maupun disekolah sekolah tentang kejahatan cyber.
·                      Memperkuat sistem keamanan ( security system ) Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat dan para penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
·                      Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
·                      Kebijakan perlindungan korban Cyber Crime sesuai dengan deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk korban melaporkan adanya cyber crime. 
·                      Melakukan modernisasi hukum pidana material dan hukum acara pidana. 
·                      Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. 
Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatanyang berhubungan dengan komputer.

pembajakan web



A.    Pembajakan Web
Membajak situs web merupakan salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakn dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Metode yang digunakan hacker untuk menyerang system atau jaringan sebenarnya cukup sederhana seorang hacker menscan system yang rapuh menggunakan “ daemon dialer ” (yang akan meredial sebuah nomor berulang-ulang sampai koneksi tercipta) atau “ wardialer “ atau aplikasi yang menggunakan modem untuk mendial ribuan nomor telepon untuk menemukan modem lain yang terhubung ke computer.
Pendekatan lain yang digunakan untuk menunjuk computer yang mempunyai koneksi DSL atau kabel adalah dengan program scanner yang secara berurut memping IP address system jaringan untuk melihat apakah system itu bekerja
Hacker juga menggunakan internet untuk mempertukarkan daftar IP address (lokasi khusus dari tiap computer yang terhubung ke internet) yang rapuh dan tidak memiliki patch lubang keamanan.
Contoh Kasus Pembajakan Web
Pembajakan web KPU tahun 2004
“….web resmi KPU kpu.go.id Sabtu 15 Maret pukul 20.15 diganggu orang tak
bertanggungjawab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah berita dengan kalimat ”I Love You Renny Yahna Octaviana.
Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, sipengganggu juga mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk sementara menutup kpu.go.id /sehingga tidak bisa diakses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan Pemilu 2009. Padahal awal April 2008 tahapan awal pelaksanaan Pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran Parpol peserta Pemilu mulai dilaksanakan…..

Pembajakan web KPU tahun 2009
“….Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP KomisiPemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004)…..”

Cyber Law dan web



1.      Pengertian Cyber Law
CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. CyberLaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
2.      Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
                     1.    Hak Cipta (Copy Right)
                     2.    Hak Merk (Trademark)
                     3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
                     4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
                     5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
                     6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
                     7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
                     8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9.   Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural   seperti
 yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
                     10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
                     11. Perangkat Hukum Cyber Law
                     12. Pornografi
                     13. Pencurian melalui Internet
                     14. Perlindungan Konsumen.
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-government, e-education
               3.  Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
                     1.  Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
                     2.  Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
                     3.  Memperhatikan keunikan dari dunia maya
                     4.  Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut     industri dan perdagangan.
      6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
      7. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
      8. Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
                          1. yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
                   2. yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
                        kewenangan hukumnya,
                         3.   yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
4.   Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
1.       Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja    dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
2.      Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
                     1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
                     2.    Mengamandemen KUHP
                     3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
                     4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.
5.   Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.